twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Hukum Menyetir Mobil Bagi Wanita, Benarkah Bahayanya Lebih Ringan?

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mohon penjelasan tentang hukum wanita menyetir mobil, dan bagaimana pendapat Syaikh tentang pendapat yang menyatakan bahwa wanita menyetir mobil itu bahayanya lebih ringan daripada menaikinya hanya bersama supir yang bukan mahramnya?
Jawaban
Untuk mengetahui jawaban pertanyaan ini perlu melalui dua kaidah yang telah dikenal oleh ulama kaum muslimin.

Kaidah pertama: Bahwa apa yang mengarah kepada yang haram maka hukumnya haram.
Kaidah kedua: Bahwa mencegah suatu kerusakan, -meski mengharuskan hilangnya suatu maslahat baik yang setingkat atau yang lebih besar- lebih diutamakan dari-pada meraih beberapa maslahat.

Dalil kaidah pertama adalah firman Allah Azza wa Jalla,

"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan" [Al-An'am: 108]

Allah Subhaanahu wa Ta'ala melarang mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin walaupun mencelanya itu suatu maslahat, tapi hal ini bisa menyebabkan dicelanya Allah Subhaanahu wa Ta'ala.

Dalil kaidah kedua, firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'." [Al-Baqarah: 219]

Allah Subhaanahu wa Ta'ala mengharamkan khamr dan judi walaupun kedua hal ini mengandung manfaat, hal ini untuk mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh kedua hal tersebut.

Berdasarkan kedua kaidah ini jelaslah hukum wanita menyetir mobil, bahwa wanita menyetir mobil mengandung banyak kerusakan, di antaranya; penanggalan hijab, karena menyetir mobil itu harus dengan membukakan wajah, padahal wajah itu bagian yang bisa menimbulkan fitnah; menjadi pusat pandangan kaum laki-laki, karena wanita itu tidak dianggap cantik atau jelek kecuali dengan wajahnya. Maksudnya, jika disebut cantik (bagus) atau jelak, pikiran orang akan langsung tertuju kepada wajah, sebab, bila yang dimaksud itu hal lainnya, maka harus disertai dengan kata penentu, misalnya bagus tangannya, bagus rambutnya, bagus kakinya. Dengan begitu bisa diketahui bahwa wajah adalah titik yang dimaksud dengan ungkapan penilaian.

Boleh jadi seseorang mengatakan, Seorang wanita bisa menyetir mobil tanpa mengenakan penutup muka tapi dengan mengenakan kacamata hitam. Jawabannya, ini berbeda dengan kenyataan para wanita yang gemar menyetir mobil. Silahkan tanya orang yang pernah melihat mereka di negara-negara lain. Yang jelas, itu bisa diterapkan pada mulanya, namun tidak berlangsung lama, bahkan dalam waktu singkat akan segera berubah menjadi seperti kebiasaan para wanita di negara-negara lain. Begitulah kebiasaan fase perubahan, mulanya dirasa enteng, namun kemudian berubah dan menyimpang menjadi marabahaya yang tidak bisa diterima.

Kerusakan lainnya ; Hilangnya rasa malu, padahal malu itu bagian dari iman, sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lagi pula, malu adalah akhlak mulia yang sesuai dengan tabi'at wanita dan bisa menjaganya dari fitnah. Karena itu, ada pepatah mengatakan: Lebih malu daripada gadis perawan di rumahnya. Jika rasa malu telah sirna dari seorang wanita, jangan tanya lagi akibatnya.

Kerusakan lainnya : Bisa menyebabkannya sering keluar rumah, padahal rumahnya itu lebih baik baginya, sebagaimana telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sering keluarnya itu karena para penggemar nyetir itu memandangnya sebagai suatu kesenangan. Karena itu anda dapati mereka berjalan-jalan dengan mobil mereka ke sana ke mari tanpa kebutuhan karena mereka merasakan kesenangan dengan menyetir.

Kerusakan lainnya : Bahwa wanita bisa bebas pergi ke mana saja, kapan saja, semaunya, bahkan tanpa tujuan yang jelas, karena ia sendirian di dalam mobil, kapan saja, jam berapa pun, baik siang maupun malam, bahkan mungkin bisa sampai larut malam. Jika mayoritas orang tidak bisa menerima hal ini pada para pemuda, lebih-lebih lagi pada para pemudi yang pergi semaunya, ke kanan dan ke kiri, seluas negerinya, bahkan mungkin hingga keluar.

Kerusakan lainnya : Bisa menyebabkannya mudah ngambek terhadap keluarga dan suaminya karena sebab sepele di rumah, lalu keluar rumah dan pergi dengan mobilnya ke tempat mana saja yang dianggap bisa menenangkan jiwanya. Ini sering terjadi pada sebagian pemuda, padahal mereka lebih tabah daripada wanita.

Kerusakan lainnya : Bisa menyebabkan terjadinya fitnah di berbagai tempat perhentian, misalnya, berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah, berhenti di pom bensin, berhenti di tempat pemeriksaan, berhenti di tengah kerumunan kaum laki-laki karena terjadi pelanggaran atau kecelakaan, berhenti di tengah jalan karena ada kerusakan sehingga ia harus memperbaikinya. Apa yang terjadi saat itu? Bisa jadi ia berjumpa dengan seorang laki-laki yang menawarkan jasa untuk membantunya, lebih-lebih jika si wanita memang sangat butuh bantuan.

Kerusakan lainnya : Semakin ramainya kendaraan di jalanan atau terhalanginya sebagian pemuda dalam menyetir mobil, padahal mereka lebih berhak dan lebih layak daripada wanita.

Kerusakan lainnya : Banyak terjadi kecelakaan, karena pada dasarnyaa, tabiat wanita itu lebih lemah dan lebih pendek pertimbangannya daripada laki-laki, jika terancam bahaya ia akan bingung bertindak. Kerusakan lainnya: Bisa menjadi penyebab pemborosan, karena tabiat wanita selalu ingin melengkapi dirinya, baik berupa pakaian maupun lainnya. Tidakkah anda lihat kecenderungan wanita terhadap pakaian? Setiap kali muncul desain baru, yang lama dicampakkannya dan segera beralih kepada yang baru, walaupun yang baru itu modelnya tidak lebih bagus dari yang lama. Tidakkah anda lihat kamarnya, hiasan-hiasan apa yang digantungkan pada dinding-dindingnya? Tidakkah anda lihat kosmetik-kosmetiknya dan alat-alat kecantikan lainnya? Dengan mengkiaskan ke situ, dalam urusan mobil juga bisa begitu, setiap kali muncul model baru, ia segera meninggalkan yang lama dan beralih kepada yang baru.

Adapun mengenai ungkapan dalam pertanyaan tadi yang menyebutkan: bagaimana pendapat Syaikh tentang pendapat yang menyatakan bahwa wanita menyetir mobil itu bahayanya lebih ringan daripada menaikinya hanya bersama supir yang bukan mahramnya? Menurut saya, keduanya sama-sama berbahaya, salah satunya memang lebih membahayakan, tapi tidak ada bahaya yang harus ditempuh di antara keduanya itu. Saya merasa cukup panjang dalam memberikan jawaban ini, karena memang cukup banyak kekacauan seputar menyetirnya wanita, di samping tekanan yang bertubi-tubi terhadap masyarakat Saudi yang dikenal memelihara agama dan akhlaknya untuk mendukung dan membolehkan wanita menyetir mobil. Ini tidak aneh jika dilakukan oleh musuh yang mengincar negara ini yang menjadi sumber Islam, musuh-musuh Islam itu memang ingin menguasainya. Tapi sungguh sangat aneh bila itu dilakukan oleh kaum dari bangsa kita sendiri, yang berbicara dengan bahasa kita dan sama-sama bernaung di bawah bendera kita, mereka itu kaum yang terpesona dengan kamajuan materi negera-negara kafir, kagum dengan moral bangsa-bangsa kafir yang melepaskan diri dari norma-norma yang mulia ke norma-norma yang nista, sehingga mereka menjadi kaum yang sebagai-mana dikatakan Ibnul Qayyim dalam bukunya An-Nuniyah:

"Lari dari naluri yang mereka diciptakan dengan itu,
Lalu menuruti naluri nafsu dan setan"

Orang-orang itu mengira, bahwa negara-negara kafir itu telah mencapai kemajuan materi karena kebebasan tersebut, padahal kebebasan itu hanya karena kejahilan mereka dan ketidak tahuan sebagian besar mereka tentang hukum-hukum syari’at dan dalil-dalilnya baik yang berupa nash maupun pandangan, serta ketidaktahuan mereka tentang hikmah-hikmah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk dalam kehidupannya, saat kemba-linya (kepada Tuhan) dan tercegahnya berbagai kerusakan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita dan mereka ke jalan yang mengandung kesejahteraan dunia dan akhirat.

[Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tandatangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

0 komentar:

Posting Komentar